Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Semua Korupsi Harus Berujung Hukuman Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, hukuman mati bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat, dengan kerugian negara yang besar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, hukuman mati bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat, dengan kerugian negara yang besar.

“Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas."

Baca juga: KRONOLOGI Cekcok Ibu Arteria Dahlan di Bandara, Anggiat Pasaribu Ternyata Pengidap Leukimia

"Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati."

"Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan."

"Jadi perlu disesuaikan dengan kasusnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Diperiksa Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Terjadi Saat Anak Saya Meninggal

Sahroni juga menyoroti efektivitas dari hukuman mati ini untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.

“Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku."

Baca juga: AHY: Moeldoko Tidak akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai, Bahkan Menghalalkan Segala Cara

"Karena meskipun ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan,” tuturnya.

Sahroni menilai hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money loundring atau pencucian uang.

“Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan."

"Caranya dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir,” ulasnya.

Memiskinkan Tak Berikan Efek Jera

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan ingin menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved