Omnibus Law

Yusril Ihza Mahendra Bilang Pemerintah Berpotensi Lumpuh Jika UU Cipta Kerja Tak Segera Diperbaiki

Pemerintah tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja, pacsa-putusan MK, Kamis (25/11/2021).

Dok pribadi
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional secara bersyarat. 

Menurutnya, Indonesia mempunyai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu.

MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materiel.

Baca juga: Menangis Cium Tangan Arteria Dahlan Lalu Peluk Wasmiar, Anggiat: Rindu Minta Maaf Sudah Kurang Ajar

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU 12/ 2011 itu.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK."

"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU, sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," ulasnya.

Baca juga: Hormati Putusan MK, Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Sampai Diperbaiki

Oleh karena itu, menurut Yusril, dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kalau murni inkonstitusional, maka pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jika Tidak Diperbaiki dalam Waktu 2 Tahun

"Karena itu, saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," sarannya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020,  bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."

Baca juga: KRONOLOGI Cekcok Ibu Arteria Dahlan di Bandara, Anggiat Pasaribu Ternyata Pengidap Leukimia

"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Baca juga: Diperiksa Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Terjadi Saat Anak Saya Meninggal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved