Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021: Antisipasi Varian Omicron, Luhut; Jangan Panik

Untuk kesekian kalinya Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021.

Wartakotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu ke depan atau hingga 13 Desember 2021. Foto dok: Tangkapan layar Luhut B Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi, saat menjadi pembicara dalam Konferensi Pers dan Evaluasi PPKM, Minggu (25/7/2021), malam. 

Hingga diumumkannya perpanjangan PPKM Jawa-Bali, secara umum kasus Covid-19 di Indonesia masih terjaga di level rendah.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Varian Omicron Menghantui, Pemkot Depok Akui Tetap Mengacu Standar Protokol Kesehatan Covid-19

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut.

Hal itu dibuktikan dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.

Kasus konfirmasi terus ditekan dan penurunannya ada di angka 99 persen sejak puncak kasus bulan Juli lalu.

Walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut juga menjelaskan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021, Level 1 Terbanyak Ada di Jawa Timur

Khusus di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta.

Berdasarkan hasil asesmen pada 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1.

Ada pun berdasarkan asesmen dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek. (*)

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Luhut: Hadapi Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved