Berita Jakarta
Tak Dapat Restu dari Pemprov DKI Jakarta, Reuni 212 Batal Digelar di Monas, Acara Digeser ke Bogor
Ketua Panitia 212 Eka Jaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat zoom dengan dengan Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tak dapat rekomendasi Pemprov DKI Jakarta, aksi reuni 212 di Monas, Gambir, Jakarta Pusat batal.
Ketua Panitia 212 Eka Jaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat zoom dengan dengan Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri.
Perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang ikut rapat ialah Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta dan Kepala-kepala dinas termasuk Kepala Satpol PP.
Baca juga: Masih dalam Situasi Pandemi Covid-19, Polisi Meminta kepada PA 212 Lebih Bijak untuk Tak Gelar Reuni
"Mereka meminta kepada kami untuk tidak melaksanakan lah bahasanya begitu. Karena memang dari intelkam mengatakan harus ada rekomendasi dari gugus tugas setiap mau ada kegiatan," ujarnya dihubungi Senin (29/11/2021).
Kata Eka, pihak Pemprov DKI Jakarta juga tak memberi izin lantaran adanya varian Covid-19 jenis baru.
Eka memastikan pihak panitia reuni 212 menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Lima Brimob Terluka saat Bentrok dengan Kopassus, Jenderal Andika Akan Tindak Prajurit yang Terlibat
Sehingga rencananya mereka akan mengalihkan aksi reuni 212 di Masjid Az-Zikra di Bogor, Jawa Barat.
Aksi itu akan diisi dengan zikir, pengajian, bakti sosial, dan munajab.
"Jadi ada pembagian sembako ada bedah rumah ada pembersihan kali-kali," bebernya.
Selain itu, zikir bersama juga akan digelar serempak lewat streaming zoom dan media sosial.
Baca juga: Momen Mengharukan saat Alvin Faiz Lantunkan Adzan di Pusara Ameer Azzikra, Tangis Keluarga Pecah
Maka kata Eka, apabila ada orang yang melaksanakan aksi di Monas hal itu di luar tanggung jawab mereka.
Eka juga memastikan dalam acara itu tak ada orasi politik melainkan hanya berdoa bersama.
"Dewan syuro sudah sepakat bahwa kami akan mengadakannya di Az-Zikri kami zikir, munajablah intinya enggak terlalu, tidak ada orasi-orasi politik dan sebagainya," bebernya.
Rekomendasi dari polisi tak keluar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau calon peserta reuni 212 agar berempati dengan tenaga kesehatan yang tengah berjuang menjaga posisi Covid-19 Jakarta tetap stabil.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tetap menjunjung demokrasi salah satunya dengan penyampaian aspirasi dalam unjuk rasa.
Baca juga: Riri Khasmita Bantah Dirinya Jadi ART Keluarga Nirina Zubir, Ada Bukti Tiap Bulan Bayar Sewa Kos
Namun saat ini, Jakarta masih dibayang-bayangi gelombang ketiga Covid-19.
Meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Jakarta sudah landai.
"Pemerintah sedang berupaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 gelombang ketiga," ujar Zulpan.
Baca juga: Mencekam, Dua Ormas Bentrok di Karawang, Mobil Bertuliskan GMBI Hancur, Begini Kesaksian Warga
Apalagi kata Zulpan, di beberapa negara eropa saat ini tengah menghadapi gelombang ketiga Covid-19.
Misalnya kasus Covid-19 Turki yang mencapai 29.923 kasus dan Belanda mencapai 21.967 kasus.
Oleh karenanya Zulpan meminta agar calon peserta aksi berempati kepada tenaga medis yang akan kelimpungan apabila kasus Covid-19 kembali naik.
"Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk berempati terhadap situasi yang ada saat ini khususnya terhadap korban Covid, dan tenaga kesehatan, masyarakat yang telah berjuang selama ini," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin memastikan akan segera menggelar reuni akbar secara terbuka 2 Desember 2021.
Adapun salah satu tuntutan yang disampaikan adalah bebaskan Habib Rizieq
Baca juga: Dukung Roy Suryo Seret Ferdinand ke Penjara, Musni Umar Curhat Pernah Dijuluki Rektor Bodoh
Selain ingin menuntut pembebasan Habib Rizieq, juga tuntutan kasus enam laskar FPI yang tewas.
Adapun reuni kali ini ialah bertema, Menuju Silaturahmi Akbar 212.
Baca juga: Insiden Baku Hantam Polisi dan TNI Didamaikan Para Komandan, Pengamat Ingatkan Potensi Balas Dendam
Baca juga: Sempat Tak Punya Solusi, Gibran Pertimbangkan Bikin Sumur Resapan Atas Banjir, Terinspirasi Anies?
Belum dapat rekomendasi
Aksi reuni 212 yang akan digelar di Monas, Gambir, Jakarta Pusat belum mendapat izin kepolisian.
Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa aksi demonstrasi harus memenuhi persyaratan administrasi.
Misalnya saja surat izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19, izin pengelola tempat aksi, surat rekomendasi dari Polres, dan proposal kegiatan.
Baca juga: Ariza Imbau Panitia PA 212 Bersikap Bijak untuk Gelar Reuni Akbar karena Berpotensi Klaster Covid-19
Zulpan tak menampik pihak Polda Metro Jaya sempat mendapatkan permohonan aksi reuni 212.
"Sudah ada yang ajukan, yaitu pada Kamis (18/11/2021). Diajukan pada kami namun kami belum beri rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan menjelaskan, pihak panitia 212 belum bisa menunjukan syarat rekomendasi dari Satgas Covid-19 untuk menggelar reuni.
Sehingga Polda Metro Jaya juga belum dapat memberikan izin untuk aksi pada 2 Desember 2021 mendatang tersebut.
Sejarah aksi 212
Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 dan Aksi Bela Islam III terjadi pada 2 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia.
Sedikitnya ribuan massa menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Aksi 212 merupakan peristiwa penuntutan kedua terhadap Ahok pada tahun 2016.
Sebelumnya, ada unjuk rasa yang terjadi pada 4 November.
Pada awalnya, aksi tersebut rencana diadakan pada 25 November, namun kemudian disepakati diadakan pada tanggal 2 Desember 2016.
Aksi 212 dilaksanakan di halaman Monumen Nasional, Jakarta
Jumlah peserta hadir berkisar antara 200 ribu hingga jutaan.
Dari bukti - bukti video yang tersebar di berbagai sosial media dan situs berbagi video melalui tangkapan kamera drone, dapat terlihat bahwa jumlah massa meluas hingga mamadati area Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Dalam aksi ini, sejumlah kegiatan yang dilaksanakan adalah berdoa dan melakukan salat Jumat bersama.
Presiden Joko Widodo hadir dalam acara ini dan disambut hangat oleh para peserta aksi.
Rapat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) MUI telah melahirkan keputusan yakni membatalkan aksi yang akan dilakukan pada 25 November 2016.
Sebagai gantinya, umat Islam akan tetap melakukan aksi di 2 Desember 2016 yang diberi nama Aksi Bela Islam Jilid III Super Damai.
Hasil musyawarah tersebut antara lain adalah Ahok harus ditahan.
Adapun alasan Ahok harus ditahan adalah:
1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.
2. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
3. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, spt pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.
4. Pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah Bangsa dan Negara Indonesia.
5. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum.
Pada aksi Bela Islam 2 Desember 2016, polisi menangkap sedikitnya 8 orang aktivis.
Penangkapan dilakukan antara lain di sebuah hotel berbintang di Jalan MH Thamrin dan beberapa tempat lain.
Para aktivis pro demokrasi itu dituduh akan melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli mengatakan, pengkapan terhadap para aktivis oleh reserse Polda Metro Jaya itu adalah hasil penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Aktivis yang ditangkap 2 Desember 2016 antara lain Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani Prasetyo.