Virus Corona

Aturan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata pada 20 Desember-2 Januari, Pelanggar Bakal Diputar Balik

Dedi menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

ntmcpolri.info
Polri bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia, selama PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak."

Baca juga: Jokowi Teken Dua Perpres Soal Paten Obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir, Bersifat Non Komersial

"Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survei yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik."

"Tanggapan masyarakat berapa persen? Masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ungkapnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved