Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai

Legislator PDIP ini menilai, penerbitan STR Panglima akan semakin memperlancar penegakan hukum.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. 

Aturan ini juga diunggah di akun instagram Marinir TNI AL, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88

Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021, yakni:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya, dengan didampingi Perwira Hukum. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved