Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai

Legislator PDIP ini menilai, penerbitan STR Panglima akan semakin memperlancar penegakan hukum.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. 

a. Ankum;

b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau

c. pejabat lain yang berwenang.

Penjelasan Pasal 32 Huruf c: Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.

Selanjutnya, imbuh Hasanuddin, mekanisme pemeriksaan dalam pasal 32, UU No.25 tahun 2014 kemudian diatur secara lebih detil dalam Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Militer Pasal 36

(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ankum;

b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau

C. Pejabat lain yang berwenang.

(3) Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum dalam hal ini provost satuan.

"Jadi dugaan pelanggaran disiplin oleh Prajurit TNI hanya dapat diperiksa oleh penegak hukum di lingkungan TNI," terangnya.

Bantah Tertutup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan anggotanya oleh aparat penegak hukum.

Hal itu terkait terbitnya surat telegram (ST) Panglima TNI, yang mengatur pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved