Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai
Legislator PDIP ini menilai, penerbitan STR Panglima akan semakin memperlancar penegakan hukum.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung."
Baca juga: Buntut Cekcok di Bandara, Arteria Dahlan Minta Andika Perkasa Evaluasi Protokoler Anggota TNI
"Sudah berlangsung dan ada mekanismenya."
"Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," tegas Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rujukan telegram tersebut.
Baca juga: Arteria Dahlan Cekcok dengan Wanita di Bandara, Bambang Pacul: Cuma Soal Style, Dialogkan Saja
Sebab, telegram itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat, yakni terbit pada 5 November 2021.
Dalam hal ini, telegram itu ditandatangani oleh KasumTNI Letjen Eko Margiyono.
"Saya harus cek lagi (terkait telegram)."
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet, Waketum PKB: Presiden Masih Cari Momen yang Pas
"Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus."
"Tetapi kan kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," terangnya.
Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 November 2021: Suntikan Pertama 135.417.063, Dosis Kedua 90.227.782
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Harus Lewat Komandan
Sebelum pensiun menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ternyata mengeluarkan aturan baru.
Aturan baru itu tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH).