Kriminalitas

Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba, Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus

Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus. Berikut Selengkapnya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (kiri) di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021) 

Ditangkap Saat Sedang Santai

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Awalnya, anggota narkoba Polres Jakarta Pusat yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi.

Alasannya karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki.

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

Kemudian, Satgas ini melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pelaku Pemerasan TKW di Wisma Atlet Pademangan Ditangkap, Terancam 9 Tahun

Baca juga: Bersihkan Tubuh Polri dari Mafia Hukum, Ketua IPW Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pemerasan

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan atau viralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved