Kriminalitas
Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba, Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus
Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus. Berikut Selengkapnya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (kiri) di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021)
Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas Begal agar tidak memviralkan ke sosial media.
Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Setelah itu, anggota memberikan uang Rp 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.
"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki.
Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun.