Kriminalitas

Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba, Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus

Mengaku Pengacara Tersangka Kasus Narkoba Jadi Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polres Jakpus. Berikut Selengkapnya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (kiri) di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Kasus dugaan pemerasan terhadap Anggota Polsek Menteng berinisial HW yang dilakukan Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan terkuak.

Dalam menjalankan aksinya, Kepas berpura-pura sebagai pengacara dari keempat orang tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap Anggota Polsek Menteng .

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Modus operandi mereka berbagi tugas, ada yang marah, ada alat perekam, candid camera, membuat keonaran, kegaduhan, mengganggu kehormatan instansi memberikan tuduhan tidak berdasar sekaligus supaya terlihat berani anak buahnya di seluruh Indonesia," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). 
Lebih parahnya lagi, pelaku meminta testimoni kepada keluarga pelaku narkoba yang dikirim ke rehab.
Dari testimoni yang direkam itu, akhirnya Kepas mengancam penyidik dengan cara ingin menviralkan ke sosial media.
"Memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap menyuap," tuturnya.
Pelaku meminta sejumlah uang dan apabila tidak dipenuhi maka Kepas bakal melaporkan ke petinggi Polri, Komisi III DPRI dan Presiden.
Setiap kali beraksi, Kepas ini selalu .e jadi datang karena memang niatnya ingin memviralkan.
"Diviralkan masuk platform medsos salah satunya Tiktok yang sekarang sudah di takedown, seolah dia berani, mendiskreditkan instansi dan memberi tuduhan tidak berdasar," tegas Hengki.
Dengan seolah berani menuduh seperti itu, maka tujuannya agar semua anggota Ormas dapat melakukan hal yang sama.
Namun saat kunjungan tak mengikuti SOP yang berlaku, tanpa etika, dan menyinggung kehormatan dan Marwah instansi yang dimaksud.
"Kami akan memproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," kata dia.

BNN hingga Kementerian Keuangan Jadi Sasaran Pemerasan

Tak hanya anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan rupanya juga diduga melancarkan aksi pemerasan terhadap sejumlah institusi.

Misalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dipaparkannya, Kepas Panagean Pangaribuan sempat berselisih dengan satpam saat mendatangi kantor Kemenkes dan Kemenkeu.

"Saat itu sempat berselisih dengan security karena yang bersangkutan memaksa ikut rapat dengan Menteri," kata dia, Jumat (26/11/2021).

Kemudian yang paling viral adalah ketika Kepas mendatangi Kapolres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 22.00 WIB.

Ia menerobos masuk ke ruang Kapolres tanpa izin dan sengaja ingin memviralkan dengan merekam aksinya.

Namun, ketika itu Kepas bertemu dengan Polwan yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ini sungguh sangat menggangu marwah kehormatan institusi, pakai celana pendek mendiskreditkan institusi dan kesatuan," jelas dia.

Baca juga: Diduga Peras Anggota Polres Jakpus Rp 250 Juta, Ketua LSM Ditangkap Polisi di Pesanggrahan

Selain di Polres Metro Jakarta Selatan, Kepas juga sempat marah-marah kepada petugas Bareskrim Polri.

Kepas menyampaikan dengan lantang bahwa Polri 98 persen kotor dan sumber daya manusianya rendah.

"Kemudian BSSN dan Polsek Menteng, ini TKP yang kita sidik terkait pemerasan ini (Polsek Menteng)," tuturnya.

Ditangkap Saat Sedang Santai

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Awalnya, anggota narkoba Polres Jakarta Pusat yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi.

Alasannya karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki.

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

Kemudian, Satgas ini melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pelaku Pemerasan TKW di Wisma Atlet Pademangan Ditangkap, Terancam 9 Tahun

Baca juga: Bersihkan Tubuh Polri dari Mafia Hukum, Ketua IPW Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pemerasan

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan atau viralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas Begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.

"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki.

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved