Ormas
Kabid Humas Polda Metro Tegur Pemuda Pancasila: Ormas tak Boleh di Atas Hukum
Gedung DPR RI menjadi saksi aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila yang berakhir penganiayaan anggota polisi, Kamis (25/11/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa seorang anggota kepolisian perwira menengah terluka saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
Baca juga: Program TMMD, Rute Gerilya Jenderal Besar Soedirman di Kediri Diperbaiki
Anggota polisi yang menjabat sebagai Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali alami luka di kepala bagian belakang karena pukulan benda tumpul.
Akibat pukulan bertubi-tubi itu, Dermawan alami luka robek dan harus menjalani beberapa jahitan.
Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat alami pendarahan.
Dari insiden itu, polisi tetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.
"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya.
Baca juga: Angelo Alessio: Setelah Laga Lawan Persib Ekspektasi Saya Kepada Pemain Sangat Tinggi
Dalam peristiwa itu polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.
Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan bawa senjata tajam.
Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951.
Dalam aksi unjuk rasa, polisi menemukan dua peluru tajam aktif dari anggota Pemuda Pancasila.
Menurut Tubagus Ade Hidayat, ada sejumlah senjata yang ditemukan dari peserta aksi.
Senjata itu mulai dari senjata pemukul, senjata penusuk, dan senjata penikam.
Senjata penikam itu mulai dari badik dan pisau.
Kemudian senjata penusuk ialah linggis, dan senjata pemukul ialah stik golf.