Ormas

Kabid Humas Polda Metro Tegur Pemuda Pancasila: Ormas tak Boleh di Atas Hukum

Gedung DPR RI menjadi saksi aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila yang berakhir penganiayaan anggota polisi, Kamis (25/11/2021).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Polda Metro Jaya merilis penangkapan anggota ormas Pemuda Pancasila yang membuat kerusuhan dengan menganiaya seorang perwira menengah Polri saat demonstrasi Kamis (25/11/2021) 

Polisi juga menemukan dua peluru aktif dari peserta unjuk rasa.

"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barang bukti saat ini akan kami kembangkan," jelasnya.

Polisi akan mencari tahu asal muasal peluru tersebut. Sebab dimana ada peluru pasti ada senjata api di lokasi tersebut.

Senjata-senjata tersebut kata Tubagus dibawa dari rumah para peserta unjuk rasa.

Artinya, mereka niat untuk melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

Atas hal tersebut, polisi menjerat 15 tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved