Ormas

Kabid Humas Polda Metro Tegur Pemuda Pancasila: Ormas tak Boleh di Atas Hukum

Gedung DPR RI menjadi saksi aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila yang berakhir penganiayaan anggota polisi, Kamis (25/11/2021).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Polda Metro Jaya merilis penangkapan anggota ormas Pemuda Pancasila yang membuat kerusuhan dengan menganiaya seorang perwira menengah Polri saat demonstrasi Kamis (25/11/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan secara tegas menyatakan semua organisasi dan ormas harus tunduk pada hukum.

Tak boleh ada yang merasa besar sehingga sewenang-wenang bertindak, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Penegasan itu disampaikan Zulpan sebagai dampak aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Terkait Tim Cyber Army, Anies Baswedan Ingin Semua Berjalan Alami, tak Ingin Ada Buzzer yang Membela

Zulpan juga menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berakhir pada penganiayaan terhadap anggota kepolisian.

Bahkan satu pejabat menengah (Pamen) kepolisian terkena hantaman peserta unjuk rasa.

Menurut Zulpan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh peraturan yang berlaku.

Tapi apabila dilakukan dengan tindakan anarkis pihak kepolisian akan melakukan penindakan.

Sehingga kata Zulpan, tak boleh ada ormas manapun di Indonesia yang menempatkan dirinya di atas hukum.

"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum bahkan melawan aparat," tuturnya.

Baca juga: Viral, Habib Bahar Bin Smith: Siapapun Ente Yang Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi dan Musnahkan

Maka kepolisian sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi yang berakhir ricuh itu.

Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekitar 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi.

Dikabarkan anggota polisi itupun mengalami luka akibat serangan tersebut.

Saat ini, satu anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anggota polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa seorang anggota kepolisian perwira menengah terluka saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Program TMMD, Rute Gerilya Jenderal Besar Soedirman di Kediri Diperbaiki

Anggota polisi yang menjabat sebagai Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali alami luka di kepala bagian belakang karena pukulan benda tumpul.

Akibat pukulan bertubi-tubi itu, Dermawan alami luka robek dan harus menjalani beberapa jahitan.

Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat alami pendarahan.

Dari insiden itu, polisi tetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.

"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya.

Baca juga: Angelo Alessio: Setelah Laga Lawan Persib Ekspektasi Saya Kepada Pemain Sangat Tinggi 

Dalam peristiwa itu polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.

Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan bawa senjata tajam.

Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951.

Dalam aksi unjuk rasa, polisi menemukan dua peluru tajam aktif dari anggota Pemuda Pancasila.

Menurut Tubagus Ade Hidayat, ada sejumlah senjata yang ditemukan dari peserta aksi.

Senjata itu mulai dari senjata pemukul, senjata penusuk, dan senjata penikam.

Senjata penikam itu mulai dari badik dan pisau.

Kemudian senjata penusuk ialah linggis, dan senjata pemukul ialah stik golf.

Polisi juga menemukan dua peluru aktif dari peserta unjuk rasa.

"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barang bukti saat ini akan kami kembangkan," jelasnya.

Polisi akan mencari tahu asal muasal peluru tersebut. Sebab dimana ada peluru pasti ada senjata api di lokasi tersebut.

Senjata-senjata tersebut kata Tubagus dibawa dari rumah para peserta unjuk rasa.

Artinya, mereka niat untuk melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

Atas hal tersebut, polisi menjerat 15 tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved