Aksi Terorisme

Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88, MUI Bakal Libatkan Polri dalam Rekrut Anggota

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum punya kriteria dan mekanisme khusus, dalam merekrut anggota.

mui.or.id
Ditangkapnya Zain An-Najah dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, bakal dijadikan pelajaran bagi MUI dalam merekrut anggota. 

Bakal Lebih Selektif

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berniat melakukan pembersihan internal.

Hal itu dilakukan setelah anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88, atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.

"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal."

Baca juga: Banyak Langgar Aturan, Polri Diminta Hentikan Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

"Adalah profilling itu sendiri," kata Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Makmun menyampaikan, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI, khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.

"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita, bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," tuturnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Geser Herman Hery ke Komisi VII DPR, Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III

Makmun menyampaikan, proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.

Atas dasar itu, penangkapan ini menjadi awal tranformasi MUI agar lebih baik lagi.

"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."

Baca juga: KPK: Korupsi Pilihan Hidup, Hari Ini Enggak, Besok Belum Tentu

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto, kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," paparnya.

Sementara, Densus 88 Antiteror Polri belum berencana menggeledah kantor MUI Pusat.

"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat."

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU

"Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik Densus 88 telah memiliki alat bukti yang cukup bukti saat menangkap Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021) lalu.

"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI."

"Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved