Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Semua Korupsi Harus Berujung Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.
"Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun."
"Namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujarnya.
Baca juga: Apa Kabar Rencana Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN? Polri: Masih Diproses
Leo menuturkan, Jiwasraya dan Asabri menyangkut hak banyak pegawai maupun prajurit yang menggantungkan jaminan hidup hari tuanya.
Namun, dana itu justru dikorupsi oleh oknum tertentu.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial."
Baca juga: Pemerintah Sudah Habiskan Rp 28,2 Triliun untuk Belanja Vaksin Covid-19
"Demikian pula perkara korupsi di ASABRI, terkait dengan hak-hak seluruh prajurit."
"Di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," paparnya.
Selain itu, kata Leo, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan menuntut vonis selain hukuman mati kepada koruptor.
Baca juga: Pengamat: Kalau Menentukan Jadwal Pemilu Saja Masih Ragu, Berarti KPU Tidak Mandiri
"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan."
"Yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung."
"Dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," terang Leo. (Chaerul Umam)