Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Semua Korupsi Harus Berujung Hukuman Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, hukuman mati bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat, dengan kerugian negara yang besar. 

Ia menilai berbagai upaya penegakan hukum seperti memiskinkan hingga tindakan represif lain, tak juga memberikan efek jera bagi pelaku.

"Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi."

Baca juga: Banyak Langgar Aturan, Polri Diminta Hentikan Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

"Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam diskusi daring, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan, selama ini pihaknya telah mencoba memberikan efek jera, misalnya memberikan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatannya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga mengubah pola pendekatan follow the suspect (tersangka) menjadi follow the money dan follow the asset untuk mendalami perkara. Hal itu kemudian akan berujung pada perampasan aset.

Baca juga: Fraksi PDIP Geser Herman Hery ke Komisi VII DPR, Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III

"Memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset recovery."

"Sehingga, penegakan hukum tidak hanya pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal," tuturnya.

Jaksa, kata dia, juga telah berupaya menyeleksi pemberian justice collaborator (JC) bagi para koruptor yang terjerat.

Baca juga: KPK: Korupsi Pilihan Hidup, Hari Ini Enggak, Besok Belum Tentu

Upaya hukum lain melalui sistem keperdataan juga sempat diupayakan kepada koruptor yang meninggal dunia atau diputus bebas, namun ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, kata dia, semua upaya tersebut belum dapat memberantas kejahatan korupsi di Indonesia.

Karena itu, pendekatan yang lebih ekstrem untuk mengupayakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa korupsi, tengah dikaji dan diupayakan oleh Kejaksaan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU

"Terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor ini yang pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, tentunya akan menimbulkan pro kontra."

"Keberadaan sanski pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting di dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera," jelasnya.

Apalagi, kata dia, jalan untuk menerapkan hukuman mati tersebut diperbolehkan dalam Undang-udang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dankor Brimob Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga, Markas Hingga Pasukan Ditambah

Sehingga, terobosan hukum dinilainya dapat dilakukan untuk menyelesaikan perkara masalah korupsi di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved