Kabar Artis

Riri Khasmita Bantah Dirinya Jadi ART Keluarga Nirina Zubir, Ada Bukti Tiap Bulan Bayar Sewa Kos

Riri mengaku disekap bersama suaminya, Edrianto selama setahun dan hanya diizinkan keluar rumah secara bergantian.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Riri Khasmita dan Nirina Zubir. Kini Riri membantah menjadi ART di rumah ibunda Nirina 

 WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Riri Khasmita membantah bahwa dirinya adalah asisten rumah tangga almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Melalui kuasa hukumnya, Riri mengatakan bahwa dirinya adalah anak kos dari rumah kos-kosan milik almarhumah Cut Indira Marzuki.

Menurutnya, jika Riri adalah ART pasti ada bukti pembayaran bulanan yang dilakulan keluarga Nirina, namun sampai saat ini tidak ada.

Baca juga: Fakta-fakta Artis Cantik asal Garut Pemeran Video Mesum, Berusia 19 tahun, Punya 500 Ribu Follower

"Riri bukan ART, dia anak kos di situ dia membayar kok ada bukti pembayarannya," kata Syakhruddin kuasa hukum Riri Khasmita di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Andaikan dia ART pasti digaji ini engga dia malah membayar berarti anak kos murni," lanjutnya.

Namun karena almarhumah Cut selalu tinggal sendiri, Syakhruddin mengatakan bahwa Riri selalu membantu ibunda Nirina.

"Cuman karena ibu ini selalu sendirian di tempat itu, kemudian ibu ini dan Riri selalu ada di situ," ucapnya.

Baca juga: Nirina Zubir Curhat Soal Kasus Mafia Tanah ke Hotman Paris Hutapea hingga Menteri Sofyan Djalil

"Awalnya disuruh beli makan sampai ada kedekatan sampai dipercaya urus surat-surat," tambah Syakhruddin.

Bantah gelapkan sertifikat

Sebelumnya, pihak Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria Martini, almarhumah ibunda Nirina Zubir

Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Baca juga: Surya Tjandra Imbau Masyarakat Urus Sendiri Sertifikat Tanah untuk Hindari Kasus Mafia Tanah

Saat itu mendiang ibunda Nirina Zubir sedang kesulitan keuangan, sehingga mengambil untuk langkah mengagunkan beberapa asetnya ke bank.  

Takut tak bisa mendapat pinjaman karena almarhumah kala itu sudah tua, akhirnya beberapa aset tersebut dibalik nama dengan nama Riri.

"Intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Karena tidak bisa (dengan nama Cut Indria Martini) alasannya sudah sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya," bebernya.

Baca juga: Warga Depok Bersiap Diri, Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Mulai 4 Desember 2021

Syakhruddin mengatakan saat itu kliennya memenuhi syarat untuk mengagunkan aset tanah milih mendiang ibunda Nirina.

"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," kata Syakhruddin.

"Sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," lanjutnya.

Pihak Riri Khasmita mengklaim tak hanya mendapat kuasa untuk mengagunkan aset tanah, namun juga menjualnya.

Syakhruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti surat penunjukkan kuasa yang ditanda tangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.

Baca juga: PSSI Tambah Dua Wasit di Pertandingan untuk Optimalkan Kinerja Wasit dan Hindari Praktik Curang

"Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu," tutur Syakhruddin.

Saat ini Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina sedang mendekam di tahanan karena diduga melakukan penggelapan atas enam aset tanah.

Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.

Selain Riri ada empat orang lainnya yang dijadikan tersangka yakni suami Riri yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris.

Kini, Riri Khasmita pun membuat laporan balik terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nirina bersama saudara-saudaranya.

Baca juga: Gembong Warsono Menentang Anies Lewat Penolakan Alokasi Anggaran untuk TGUPP

Syakhruddin selaku kuasa hukum dari Riri menjelaskan kronologi kliennya merasa mengalami penyekapan.

Hal itu terjadi ketika Nirina dan saudara-saudaranya menginterogasi Riri bersama suaminya, Edrianto terkait dugaan penggelapan aset tanah.

Riri merasa selama setahun kebebasannya direnggut karena tak diizinkan keluar rumah, hanya boleh bergantian dengan suaminya.

"Seputar penyekapan ya selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Napak Tilas Makam Pangeran Jayakarta: Bicara Sejarah, Folklor, dan Rasanya Jadi Keturunan Bangsawan

"Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya. Jadi atas dasar itulah klien kami melapor karena kebebesan kalien kami itu di halang-halangi," ujar Syakhruddin.

Syakhruddin menjelaskan bahwa saat dugaan penyekapan itu terjadi, Riri dijaga ketat oleh satpam 24 jam full di rumah kos-kosannya.

"Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar, pager digembok. Bahkan untuk izin sakit pun tidak diizinkan, kalau pun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya," lanjut Syakhruddin.

Pihak Nirina pernah memberikan klarifikasi soal tudingan penyekapan, saat itu Nirina mengatakan bahwa adanya satpam untuk menjaga aset rumah.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta hingga 28 November, Sasar Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar

"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal, jadi sangat tidak relevan lah ya. Kalaupun jaga aset kenapa orang dihalangi keluar," tutur Syakhruddin.

"Tidak ada alasan penahanan seseorang kecuali penyidik," tegasnya.

Pihak Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina yang bernama Fadhlan dalam dugaan tindak ke penyekapan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Fadhlan dilaporkan Riri karena yang melaporkan Riri bersama suami dan tiga orang notaris adalah Fadhlan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved