Korupsi
Demi Hak Asasi Manusia, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Polemik Remisi Koruptor
Demi Hak Asasi Manusia, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Polemik Remisi Koruptor. Berikut selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi sorotan Ketua Pengurus sekaligus Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Alvin Lim mengaku akan memenpuh jalur hukum demi hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki setiap warga negara, termasuk para narapidana kasus tipikor.
Langkah tersebut disampaikannya merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Dalam putusan itu ditegaskan Alvin Lim menegakan sejumlah pasal yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republilk Indonesia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijen pas) sebagai unsur pelaksana harus melaksanakan putusan, yakni memberikan remisi kepada narapidana kasus tipikor.
"Putusan MA Nomor 28P/HUM/2021 sudah jelas isinya bahwa pasal-pasal yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum," jelas Alvin Lim pada Kamis (25/11/2021).
"Sehingga berlaku seketika setelah dibacakan dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menkumham cq Ditjen Pas," tegasnya.
Sementara terkait pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengenai pelaksanaan putusan uji materi selama 90 hari, Alvin Lim menerangkan hal tersebut tidak benar.
Baca juga: Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Ditjenpas
Baca juga: Tindaklanjuti Keberatan Soal Pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjen Pas Bentuk Tim Khusus
Alasannya peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena adanya putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021.
Selain itu, pemerintah ditegaskannya memiliki kewajiban untuk menjaga hak asasi setiap warga negara, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.
"Jadi tindakan lambat atau diduga sengaja mengulur waktu ini perlu diselidiki, ada apakah sebenarnya?," tanya Alvin Lim.
Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Dirinya pun mengimbau kepada warga binaan tipikor untuk dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0818-0489-0999 apabila hak remisinya dilanggar.
"Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada class action. Sehingga remisi yang menjadi hak warga binaan dapat terpenuhi," jelasnya.
Dirjen Pas Bentuk Tim Khusus