Korupsi

Demi Hak Asasi Manusia, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Polemik Remisi Koruptor

Demi Hak Asasi Manusia, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Polemik Remisi Koruptor. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/1/2021) 

"UU hanya dapat dibuat oleh badan legislatif, yaitu DPR, bukan oleh badan eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan oleh MA," jelas Alvin Lim.

"Apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MA selaku pengadilan tertinggi, maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu," tegasnya.

Sebab lanjutnya, tindakan Ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 421 KUH pidana yang berbunyi: 'Pegawai negeri yang dengan sewenang - wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan'.

"Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Ditjenpas justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi putusan pengadilan, apalagi MA yang sudah inkracht, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen pas dengan para pelaku kejahatan jika seperti itu?," ucap Alvin.

Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor

Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.

Dalam Peraturan tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana kasus lainnya.

Hal tersebut disoroti Ketua Pengurus sekaligus Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) belum melaksanakan keputusan tersebut.

Sehingga banyak dari warga binaan kehilangan haknya untuk mendapatkan remisi.

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika divonis di pengadilan, majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat," papar Alvin Lim pada Jumat (19/11/2021).

"Sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-3, LQ Indonesia Lawfirm Gelar Sayembara Berhadiah Iphone 13, Berikut Caranya

Baca juga: Tolak Kriminalisasi Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Gelar Aksi Damai di Mabes Polri

Menurut Alvin, apabila hukuman koruptor dianggap terlalu ringan, maka hakim atau lembaga yudikatif yang bertugas memperberat vonis.

Bukannya menjadi kewenangan dari pemerintah atau lembaga eksekutif, melalui penerbitan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi, maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setelah dibacakan dan berlaku saat itu,” jelas Alvin Lim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved