Kasus Valencya

Valencya Lega Mantan Suami Dituntut Enam Bulan Penjara karena KDRT Psikis

Chan Yu Ching, mantan suami Valenya harus gigit jari. Kini, giliran dia dituntut jaksa di Pengadilan Negeri Karawang karena KDRT psikis.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa kasus KDRT Psikis, Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Valencya, ibu rumah tangga yang semula dituntut satu tahun penjara karena dianggap KDRT psikis pada suami yang suka mabuk, bisa bernafas lega.

Kasus yang sempat viral itu kini diambil alih oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Tim jaksa Kejaksaan Agung RI pun membuka mata publik dengan melakukan perlawanan balik.

Baca juga: Firmansyah Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Proses Pemeriksaan Ustaz yang Cabuli Bocah

Kini, giliran Chan Yu Ching, mantan suami Valencya, yang dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021) sore.

Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.

“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.

Baca juga: Dirut JakPro Sebut Tim Formula E Sedang Meninjau Lokasi selama Tiga Hari di Ibu Kota untuk Sirkuit

"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.

Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.

Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.

Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau Pledoi pada Kamis pekan depan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta Rabu 24 November, Polisi Bidik Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar

“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.

Valencya pun yang dituntut satu tahun penjara tak kuasa menahan tangis saat sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved