Buntut Kasus Valencya Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami Pemabuk, 6 Jaksa Bakal Diperiksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40), terkait dugaan KDRT psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Enam jaksa diusulkan diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching, di Karawang, Jawa Barat.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf UU 23/2004 tentang penghapusan KDRT.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada September 2020, ke PPA Polda Jabar, dengan nomor laporan LP.LPB/844/VII/2020, lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang, dengan nomor laporan LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020, sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (Igman Ibrahim)