Breaking News:

Buntut Kasus Valencya Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami Pemabuk, 6 Jaksa Bakal Diperiksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40), terkait dugaan KDRT psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Enam jaksa diusulkan diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching, di Karawang, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Enam jaksa diusulkan diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).

Hal itu buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching, di Karawang, Jawa Barat.

"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Namun, dia tidak merinci daftar jaksa yang akan diperiksa di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Yang jelas, mereka bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, ataupun tim jaksa penuntut umum.

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat Dwi Hartanta, ke Kejagung.

Ia dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin) Kejagung, dalam rangka mempercepat proses percepatan perkara.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, Asipidum ditarik ke Kejagung sebagai jaksa fungsional."

"Ini merupakan mutasi diagonal. Karena kalau pencopotan sudah ada pembuktian dari bidang pengawasan dulu, baru ada pencopotan. Ini ditarik sementara ke Kejagung," jelasnya.

Leo menjelaskan, pihaknya akan menindak jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung."

"Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," terang Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40), terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved