Buntut Kasus Valencya Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami Pemabuk, 6 Jaksa Bakal Diperiksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40), terkait dugaan KDRT psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.
Leo menjelaskan, proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.
Leo menambahkan, pihaknya juga berencana akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kronologi
Valencya (40) terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT psikis.
Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut atas aduan suami yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."
"Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).