Buntut Kasus Valencya Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami Pemabuk, 6 Jaksa Bakal Diperiksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40), terkait dugaan KDRT psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Enam jaksa diusulkan diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
Hal itu buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching, di Karawang, Jawa Barat.
"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).
Namun, dia tidak merinci daftar jaksa yang akan diperiksa di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Yang jelas, mereka bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, ataupun tim jaksa penuntut umum.
Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat Dwi Hartanta, ke Kejagung.
Ia dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin) Kejagung, dalam rangka mempercepat proses percepatan perkara.
"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, Asipidum ditarik ke Kejagung sebagai jaksa fungsional."
"Ini merupakan mutasi diagonal. Karena kalau pencopotan sudah ada pembuktian dari bidang pengawasan dulu, baru ada pencopotan. Ini ditarik sementara ke Kejagung," jelasnya.
Leo menjelaskan, pihaknya akan menindak jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung."
"Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," terang Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40), terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.
Dia meminta majelis hakim membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
"Ketika kasus ini beredar di masyarakat, Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini yang ada di persidangan PN Karawang."
"Dengan cukup perhatian yang sangat penting dan atensi yang khusus dari Bapak Jaksa Agung," kata Leo saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).
Ia menuturkan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.
Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku.
Dia menyatakan, keputusan ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.
"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya."
"Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," paparnya.
Ia menyatakan Jaksa Agung juga meminta seluruh jaksa yang menangani perkara, bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani.
Khususnya, kepada tim JPU Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan Valencya terbukti melakukan pidana.
"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa."
"Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangan, wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," bebernya.
Kejagung mengambil alih perkara ini, setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melakukan eksaminasi khusus, Senin (15/11/2021).
"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching, akan dikendalikan langsung oleh jaksa agung muda tindak pidana umum."
"Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam konfrensi pers virtual di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Leo menerangkan, hasil eksaminasi perkara itu juga sekaligus mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum.
Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.
Leo menjelaskan, proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.
Leo menambahkan, pihaknya juga berencana akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kronologi
Valencya (40) terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT psikis.
Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut atas aduan suami yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."
"Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf UU 23/2004 tentang penghapusan KDRT.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada September 2020, ke PPA Polda Jabar, dengan nomor laporan LP.LPB/844/VII/2020, lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang, dengan nomor laporan LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020, sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (Igman Ibrahim)