Arteria Dahlan Siap Berdamai Asal Wanita yang Memakinya Cabut Laporan dan Minta Maaf di Depan Publik

Menurut Arteria, jangan sampai laporan masih berjalan, namun ada pihak yang mendorong berdamai.

Tribunnews
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan siap berdamai dengan perempuan yang memaki ibu dan dirinya, di Bandara Soekarno-Hatta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan siap berdamai dengan perempuan yang memaki ibu dan dirinya, di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Arteria ingin melihat iktikad baik perempuan tersebut terlebih dahulu.

Iktikad baik itu adalah mencabut laporan dan meminta maaf secara terbuka di depan publik.

Baca juga: MAKI Berharap KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju

"Saya katakan pintu maaf selalu terbuka, tapi jangan sampai seperti yang saya katakan tadi 'kamu maafkan saya kalau enggak ibu mu saya perkarakan'."

"Itu kan dia harus cabut dulu laporannya, minta maaf, dan mengaku salah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Menurut Arteria, jangan sampai laporan masih berjalan, namun ada pihak yang mendorong berdamai.

Dirinya menegaskan akan berdamai jika laporan tersebut dicabut.

"Itu kan dia harus cabut dulu laporannya, minta maaf, dan mengaku salah."

"Jangan LP masih on disuruh damai, jadinya enggak pas."

"Dan dia juga tidak merasa bersalah kan sampai saat ini," tuturnya.

Dilarang MKD

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak jadi memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), terkait cekcok dengan perempuan yang diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Dirinya batal memenuhi panggilan itu, karena dilarang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Jadi hari ini saya sudah siap hadir."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 November 2021: Dosis Pertama 136.080.848, Suntikan Kedua 91.214.986

"Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi."

"Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, enggak usah menghadiri panggilan kepolisian," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Sejak awal, Arteria mengaku tak mau diperlakukan istimewa sebagai anggota parlemen.

Baca juga: Inmendagri 62/2021 Terbit, Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Semester 1 pada Januari 2022

Dirinya lebih memilih mencari jalan tengah dengan berkonsultasi kepada MKD DPR.

"Apapun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti dipelesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan."

"Saya hanya menyarankan itu kan masih bisa saksi-saksi yang lain, tanpa saya hadir pun masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu," ucapnya.

Harus Izin Presiden

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tak usah memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pemanggilan itu buntut dari cekcok Arteria dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah

Sebab, menurutnya, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.

"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala."

"Kalau namanya polisi, apalagi sekelas kapolres, harusnya sudah paham masalah seperti ini."

Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan

"Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya panggilan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman menyatakan, MKD DPR telah menggelar rapat perihal pemanggilan tersebut.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi rapat pimpinan tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil

"Yang jelas kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat."

"Mengatakan akan memanggil Pak Arteria."

"Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman temen-temen Kepolisian, enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden," ucapnya.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Habiburokhman menyesalkan tindakan polisi yang begitu saja melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan.

Menurutnya, hal itu harus menjadi bahan evaluasi jajaran Kapolda Metro Jaya.

"Ya saya minta, terus terang saya juga kan anggota Komisi III yang begini ini capek."

Baca juga: Hari Ini Polresta Bandara Soetta Periksa Arteria Dahlan, Besok Giliran Wanita Mengaku Anak Jenderal

"MKD ini sosialisasi ke berbagai polda hampir tiap bulan, harusnya paham yang sepele ini."

"Hal sederhana manggil anggota dewan itu, itu mesti lewat Presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai menyelidiki insiden cekcok anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal TNI AD, di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (21/11/2021) lalu.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingin Jembatani Permintaan Maaf Brigjen Zamroni, Arteria Dahlan Malah Anggap Dekingan

Pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR itu rencananya dilakukan hari ini di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan, Arteria akan diperiksa hari ini untuk dimintai keterangan seputar kronologi kejadian yang viral di media sosial itu.

“Hari Rabu (24/11/2021) ini, kami rencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Arteria Dahlan untuk diklarifikasi,” kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal

Sedangkan pemeriksaan terhadap wanita yang mengaku anak jenderal TNI AD Bintang 3, akan dilakukan pada Kamis (25/11/2021) besok.

“Untuk perempuan yang mengaku anak Jenderal TNI akan diperiksa besoknya Hari Kamis (25/11/2021),” jelas Edwin.

Mengenai materi pemeriksaan, Edwin enggan berkomentar lebih lanjut.

Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta

Ia hanya meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan, karena keduanya sudah saling lapor di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Itu ranah penyidik nanti, saya minta agar semuanya menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Kita akan proses sesuai aturan,” ucapnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved