MAKI Berharap KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju

Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Karena, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.

"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah

Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.

Kata Boyamin, Robin harus serius mengungkap terang pihak-pihak tersebut tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Tampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara."

Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan

"Maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK," tutur Boyamin.

MAKI turut meminta KPK bersikap adil dengan JC Robin.

Permintaan JC Robin diminta diproses sesuai prosedur, meski sudah pernah mengkhianati KPK.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil

Majelis hakim juga diminta bijak mempertimbangkan JC untuk Robin.

JC Robin diharap dikabulkan jika memenuhi persyaratan.

"Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya," harap Boyamin.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Sementara, KPK masih menimbang-nimbang untuk menerima JC yang diajukan Robin.

Pada prinsipnya, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus dihormati dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved