MAKI Berharap KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju
Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Karena, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.
"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah
Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.
Kata Boyamin, Robin harus serius mengungkap terang pihak-pihak tersebut tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Tampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara."
Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan
"Maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK," tutur Boyamin.
MAKI turut meminta KPK bersikap adil dengan JC Robin.
Permintaan JC Robin diminta diproses sesuai prosedur, meski sudah pernah mengkhianati KPK.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil
Majelis hakim juga diminta bijak mempertimbangkan JC untuk Robin.
JC Robin diharap dikabulkan jika memenuhi persyaratan.
"Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya," harap Boyamin.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok
Sementara, KPK masih menimbang-nimbang untuk menerima JC yang diajukan Robin.
Pada prinsipnya, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus dihormati dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.
KPK
Stepanus Robin Pattuju
Azis Syamsuddin
Lili Pintauli Siregar
justice collaborator
Boyamin Saiman
VIDEO Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Soal Aliran Dana Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
VIDEO : Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi Akibat Anak Suka Flexing |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Gara-gara Putrinya Suka Flexing dan Hura-hura, Andhi Pramono Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Marak Demo Hingga Fitnah Terhadap Firli Bahuri, Pengamat Politik: Melemahkan KPK |
![]() |
---|