Telegram Panglima Terbit, Aparat Penegak Hukum Ingin Panggil Anggota TNI Kini Harus Lewat Komandan

Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

tni.mil.id
Panglima TNI mengeluarkan ST Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebelum pensiun menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ternyata mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru itu tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH).

Aturan ini juga diunggah di akun instagram Marinir TNI AL, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88

Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021, yakni:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya, dengan didampingi Perwira Hukum.

Daftar Lengkap Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Rabu (17/11/2021) siang.
Andika menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, yang sudah memasuki masa pensiun.
Dengan pelantikan ini, Andika menjadi Panglima TNI ke-20.
Panglima adalah pejabat di pucuk pimpinan TNI yang mempunyai wewenang komando operasional militer dalam menggerakkan pasukan.
Berikut ini daftar panglima TNI sepanjang sejarah Indonesia:

1. Jenderal Soedirman

Jenderal Soedirman menjabat sebagai Panglima Besar TKR pada 12 November 1945 hingga 29 Januari 1950.

Jenderal Soedirman berasal dari Angkatan Darat.

Jenderal Soedirman merupakan satu dari tiga Panglima Besar TNI.

2. Djenderal Major TB Simatupang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved