Telegram Panglima Terbit, Aparat Penegak Hukum Ingin Panggil Anggota TNI Kini Harus Lewat Komandan
Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebelum pensiun menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ternyata mengeluarkan aturan baru.
Aturan baru itu tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH).
Aturan ini juga diunggah di akun instagram Marinir TNI AL, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88
Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021, yakni:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya, dengan didampingi Perwira Hukum.
Daftar Lengkap Panglima TNI
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman Jadi Panglima TNI dan KSAD
1. Jenderal Soedirman
Jenderal Soedirman menjabat sebagai Panglima Besar TKR pada 12 November 1945 hingga 29 Januari 1950.
Jenderal Soedirman berasal dari Angkatan Darat.
Jenderal Soedirman merupakan satu dari tiga Panglima Besar TNI.
2. Djenderal Major TB Simatupang