Munarman Ditangkap
Mulai 1 Desember Munarman Bakal Jalani Sidang Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
Namun, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) pekan depan.
Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi
Namun, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Karena, kata dia, berdasarkan UU 5/2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa:"
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid
"a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya digelar secara online, namun tetap terbuka untuk umum, pengamanan, maupun teknis, sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, juga membenarkan kliennya bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Densus 88 Tak Asal Ciduk Tersangka Teroris Sebelum Ada Bukti Cukup Kuat
"Iya betul, insyaallah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Aziz saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum FPI Munarman.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, pelimpahan Munarman dan barang bukti dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: INI Level Penilaian Risiko Covid-19 Versi CDC, Indonesia Masuk Tingkat Satu
Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, serta Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.
terorisme
FPI
Munarman diduga terlibat aksi terorisme
Munarman
Rizieq Shihab
Densus 88
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kejaksaan Agung
Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius |
![]() |
---|
Munarman Bilang Dokumen Laporan Pemantauan Komnas HAM Soal Peristiwa KM 50 Dimusnahkan Penyidik |
![]() |
---|
Munarman: Mereka Terus Mencari-cari Kesalahan dengan Target Utama Memenjarakan Saya |
![]() |
---|
Munarman Nilai Pemahaman Penyidik dan JPU Sama Sesatnya dengan Para Teroris yang Dijadikan Saksi |
![]() |
---|