Aksi Terorisme
Tiga Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme yang Diciduk di Bekasi Terancam Dibui 15 Tahun
Ramadhan melanjutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU 15/2018 tentang Terorisme.
"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, Aswin masih enggan membeberkan rincian pemeriksaan Farid Okbah oleh penyidik Densus.
Dia meminta masyarakat bersabar terkait proses penyidikan Polri.
"Mohon waktu ya. Kita akan update lagi nanti," cetusnya.
Farid Ahmad Okbah merupakan tim sepuh atau dewan syuro JI.
"Keterlibatannya FAO merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, kata Ramadhan, Farid Okbah juga diduga merupakan anggota dewan syari'ah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
"Sekitar tahun 2018 memberikan uang tunai sebesar Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," jelasnya.
Farid Okbah juga mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada 2009. Dalam pertemuan itu, dia diduga melakukan pembinaan kepada kader JI.
"FO menyampaikan bahwa seharusnya dalam pembinaan para kader Jamaah Islamiyah harus maksimal."
"Agar ketika sudah dimasukkan ke dalam bidang-bidang Jamaah Islamiyah dan ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia, tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujar dia.
Ramadhan membeberkan, Farid juga memberikan solusi kepada tersangka teroris JI lainnya yang telah ditangkap bernama Arif Siswanto.
Solusi yang diberikan pengamanan JI pasca-penangkapan pimpinan JI Aji Parawijayanto.
"FO memberikan solusi untuk membuat wadah baru."
"Adapun partai yang dibentuk oleh FOA dan AZ adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia," terangnya. (Reza Deni)