Aksi Terorisme
Tiga Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme yang Diciduk di Bekasi Terancam Dibui 15 Tahun
Ramadhan melanjutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU 15/2018 tentang Terorisme.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, terancam dihukum 15 tahun penjara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka, dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Ramadhan kepada wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong
Ramadhan melanjutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU 15/2018 tentang Terorisme.
Ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," tambah Ramadhan.
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, atas dugaan tindak pidana terorisme, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 34, Tak Ada di Jawa dan Bali
Lalu, Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 05.49 WIB.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris JI.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ahmad Zain An-Najah diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Sisir Pihak Lain
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih menyisir pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana terorisme terkait jaringan Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.
"Ya tentu, secara terus menerus Densus akan lakukan pencegahan, akan melakukan penegakan hukum demi menjaga ancaman terorisme di Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Ia menyampaikan, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme tidak melulu pernah melakukan aksi terorisme.
Penyandang dana dalam aksi terorisme juga bisa ditangkap atas dugaan kasus terorisme.
"Konsekuensi keterlibatan tidak pidana itu bisa terjun langsung, menyokong dana, itu bisa merupakan konsekuensinya adalah proses hukum."
"Siapapun orang, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme pasti akan menghadapi proses hukum," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Bukti-bukti dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka yang telah ditangkap Densus 88."
"Kita sudah kumpulkan bukti yang cukup, kita yakin, kemudian kita lakukan tindakan, upaya hukum, yaitu penangkapan," terangnya.
Akun Sosmed Masih Aktif
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Ahmad Okbah dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Namun, akun sosial media Instagram pribadinya @faridokbah_official, masih aktif.
Akun Instagram itu sempat mengunggah instastory. Adapun unggahannya terkait pernah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, dan tautan berita penangkapannya oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan akun itu bukan dikelola oleh Farid Okbah, melainkan dikelola oleh admin pribadinya.
"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, Aswin masih enggan membeberkan rincian pemeriksaan Farid Okbah oleh penyidik Densus.
Dia meminta masyarakat bersabar terkait proses penyidikan Polri.
"Mohon waktu ya. Kita akan update lagi nanti," cetusnya.
Farid Ahmad Okbah merupakan tim sepuh atau dewan syuro JI.
"Keterlibatannya FAO merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, kata Ramadhan, Farid Okbah juga diduga merupakan anggota dewan syari'ah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
"Sekitar tahun 2018 memberikan uang tunai sebesar Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," jelasnya.
Farid Okbah juga mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada 2009. Dalam pertemuan itu, dia diduga melakukan pembinaan kepada kader JI.
"FO menyampaikan bahwa seharusnya dalam pembinaan para kader Jamaah Islamiyah harus maksimal."
"Agar ketika sudah dimasukkan ke dalam bidang-bidang Jamaah Islamiyah dan ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia, tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujar dia.
Ramadhan membeberkan, Farid juga memberikan solusi kepada tersangka teroris JI lainnya yang telah ditangkap bernama Arif Siswanto.
Solusi yang diberikan pengamanan JI pasca-penangkapan pimpinan JI Aji Parawijayanto.
"FO memberikan solusi untuk membuat wadah baru."
"Adapun partai yang dibentuk oleh FOA dan AZ adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia," terangnya. (Reza Deni)