Aksi Terorisme
Tiga Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme yang Diciduk di Bekasi Terancam Dibui 15 Tahun
Ramadhan melanjutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU 15/2018 tentang Terorisme.
Sisir Pihak Lain
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih menyisir pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana terorisme terkait jaringan Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.
"Ya tentu, secara terus menerus Densus akan lakukan pencegahan, akan melakukan penegakan hukum demi menjaga ancaman terorisme di Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Ia menyampaikan, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme tidak melulu pernah melakukan aksi terorisme.
Penyandang dana dalam aksi terorisme juga bisa ditangkap atas dugaan kasus terorisme.
"Konsekuensi keterlibatan tidak pidana itu bisa terjun langsung, menyokong dana, itu bisa merupakan konsekuensinya adalah proses hukum."
"Siapapun orang, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme pasti akan menghadapi proses hukum," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Bukti-bukti dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka yang telah ditangkap Densus 88."
"Kita sudah kumpulkan bukti yang cukup, kita yakin, kemudian kita lakukan tindakan, upaya hukum, yaitu penangkapan," terangnya.
Akun Sosmed Masih Aktif
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Ahmad Okbah dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Namun, akun sosial media Instagram pribadinya @faridokbah_official, masih aktif.
Akun Instagram itu sempat mengunggah instastory. Adapun unggahannya terkait pernah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, dan tautan berita penangkapannya oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan akun itu bukan dikelola oleh Farid Okbah, melainkan dikelola oleh admin pribadinya.