Aksi Terorisme
Tiga Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme yang Diciduk di Bekasi Terancam Dibui 15 Tahun
Ramadhan melanjutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU 15/2018 tentang Terorisme.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, terancam dihukum 15 tahun penjara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka, dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Ramadhan kepada wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong
Ramadhan melanjutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU 15/2018 tentang Terorisme.
Ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," tambah Ramadhan.
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, atas dugaan tindak pidana terorisme, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 34, Tak Ada di Jawa dan Bali
Lalu, Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 05.49 WIB.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris JI.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ahmad Zain An-Najah diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).