Berita Video

VIDEO : Pledoi Valencya, Beberkan Deretan Kekejian Mantan Suaminya

Dalam persidangan itu, Valencya menjelaskan tingkah laku mantan suaminya yang sangat keji dan membuatnya layangkan gugatan cerai

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sidang Pledoi Valencya di PN Karawang, Kamis (18/11/2021). 
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -  Valencya yang merupakan terdakwa kasus dugaan penghapusan KDRT membeberkan keburukan mantan suaminya, Chan Yun Ching, sehingga membuat Valencya tak tahan dan menggugat cerai setelah 18 tahun menikah.
Simak Video Berikut :
Selain suka berjudi, main perempuan dan minum minuman keras, Chan juga disebutkan permah meniduri sepepunya sendiri.
"Walaupun memendam luka batin berkepanjangan, mendengar pemgakuan suami selain suka mabuk dan main perempuan, ternyata saudara sepupu saya pun pernah dia (Chan) tiduri," kata Valencya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, Valencya juga mengaku bahwa Chan memintanya untuk menggugurkam kandungan sebanyak 6 kali saat tinggal di Taiwan.
"Di negeri orang, saya menjadi buruh tani dan pabrik. Saat ingin punya anak, 6 kali diajak aborsi. Apakah ini memang seharusnya kodrat wanita?" ujarnya.
Dalam pledoinya, Valencya juga memprotes surat tuntutan jaksa yang dinilainya tidak sesuai dengan kesaksian Angel Chan, anak Valencya, di dalam persidangan.
"Bahwa saya memprotes keras tuntutan jaksa yang tidak sesuai fakta atas saksi anak saya, Angel Chan. Di persidangan, anak saya menyatakan bahwa 'mama tidak pernah mengusir papa saya'. Di surat tuntutan, jaksa menulis 'mama saya pernah mengusir papa saya'. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?" kata Valencya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Valencya, Iwan Kurniawan menjelaskan apa yang menimpa kliennya sangat membuat Valencya tersiksa secara psikis dan mental lantaran kehadiran janin yang di kandungannya tak dinginkan oleh keluarga Chan.
"Ekonominya (dulu) agak kekurangan di sana. Kalau menurut Bu Valencya, kehadiran janin di kandungannya itu tidak diinginkan lah oleh keluarga. Makanya sempat menggugurkan kandungan 6 kali. Itu kata Bu Valen sendiri. Kemudian, oronis juga ya kalau saudaranya saja ditidurin juga. Ya bukan budaya orang timur lah ibaratnya seperti itu," ucap Iwan.
Iwan berharap pledoi yang dibacakan sendiri oleh Valencya bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim lantaran apa yang tertuang dalam BAP jaksa tak sesuai dengan kesaksian sebenarnya seperti yang diucapkan.
"Yang paling krusial adalah semua fakta persidangan tidak terbukti karena dibantag semua oleh anaknya, oleh Bu Valen juga, jafi semua tidak terbuktim semoga majelis hakim punya hati nurani dan membebaskan Bu Valen," tuturnya. (abs)
 

Mantan Suami Valencya Sanggah Pernyataan Mantan Istrinya 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Chan Yung Ching membantah pernyataan mantan istrinya, Valencya (45) yang menyebut memarahinya karena mabuk-mabukan.

Hal itu dibantahnya melalui Penasihat Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan usai persidangan perkara KDRT psikis terdakwa Chan Yu Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (16/11/2021).

Hotman menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan karena masalah keuangan usaha.

"Itu tidak benar apa yang dikatakan Valancya, ributnya karena keuangan bukan karena mabuk," kata Hotma.

Baca juga: Buntut Istri Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami, Kejagung Turun Tangan, 9 Jaksa Diperiksa

Ia juga menyebut Valencya juga mengusir kliennya dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Rekaman teleponnya ada, menyatakan seperti ini kira-kira 'Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai sampai gue lihat muka lu di rumah ini', kira-kira seperti itu," kata Bernard.

Bahkan Valencya melarang Chan untuk mengunjungi anaknya.

Setelah perceraian itu, Chan hanya bisa mengunjungi anaknya ke sekolahnya tidak diperbolehkan di rumahnya.

Baca juga: Istri Dituntut Setahun karena Tegur Suami yang Mabuk, Ketua PERADI Karawang Kritisi Kajari Karawang

Baca juga: Istri Marahi Suami karena Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Aktivis Perempuan: Ini Tamparan

"Pak Chan juga dilarang bertemu anaknya, selama ini bertemu anaknya di sekolah saja," imbuh dia.

Dikatakan Hotma, sejak gugatan cerai oleh Valencya Chan merasa sedih. 

Bahkan Chan beberapakali berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan melakukan banding.

"Sampai akhir putusan inkrah cerai, kita juga beberapa kali melakukan mediasi tapi Valencya meminta syarat," katanya.

Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.

Padahal, dia menilai masalah ini ringan dan tidak besar.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujar Bernard.

Valencya Dituntut Setahun Penjara Karena Marahi Suaminya yang Suka Mabuk-mabukan

Seperti diketahui sebelumnya, Valencya (45) terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.

Baca juga: Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Dia Suka Mabuk, Judi dan Main Perempuan

Baca juga: Valencya Hanya Bisa Menangis usai Dituntut Setahun Penjara karena Omelin Suaminya yang Doyan Mabuk

Hal itu dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan. 

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019. Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved