Kasus KDRT

Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Dia Suka Mabuk, Judi dan Main Perempuan

Valencya mengaku marahi suami sewajarnya seorang istri yang kesal atas perilaku suaminya tersebut selama 20 tahun menjalani rumah tangga.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang menyebut memarahi suaminya karena ada penyebabnya.

Dia mengaku memarahi suami sewajarnya seorang istri yang kesal atas perilaku suaminya.

Apalagi, mereka telah hidup bersama selama 20 tahun.

"Kan pasti saya marah ada sebabnya, ya itu karena suami karena mabuk-mabukan, judi dan main perempuan. Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," kata Valencya, kepada Wartakotalive.com, pada Senin (15/11/2021).

Baca juga: SEDIH, Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk

Baca juga: Level PPKM di Beberapa Wilayah Terancam Naik, Luhut Jelaskan Pentingnya Kebijakan Wajib Tes PCR 

Dia menyebut sebenarnya ini merupakan pertengkaran umum seperti rumah tangga lainnya.

Akan tetapi masalah ini menjadi rumit karena tindakan mantan suaminya yang melakukan intimidasi setelah gugatan cerai hingga puncaknya setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan pada Februari 2020.

Ikuti Wawancara Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis 

 

"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," jelas Valencya.

Pengacara mantan suaminya itu datang ke dirinya melakukan intimidasi agar menyerahkan separuh harta gono gini jika ingin sejumlah laporan polisinya dicabut.

"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass. Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.

Baca juga: GAWAT, Ormas Islam dan Ulama di Sumbar Minta Jokowi Copot Gus Yaqut, Dianggap Pecah-belah Umat Islam

Baca juga: Ditegur Prabowo setelah Kritik Jokowi, Fadli Zon Sudah Dua Hari Tidak Nge-twit, Takut Dipecat?

Dua bulan setelah itu, dia dilaporkan suaminya ke PPA Polda Jawa Barat. Dalam proses laporan itu sempat dilakukan mediasi, akan tetap dia tetap ingin meminta separahu harta goni gini. Padahal semua harta ini hasil jerih payah sendiri.

Dia sangat berharap mendapatkan keadalian atas kasus yang menjeratnya.

"Itu (marah) saat dia sudah pergi dari rumah dan saya mungkin dalam keadaan galau, anak sakit rumah berantakan. Ya pertengkaran suami istri biasa di dalam hati sebenarnya mengharapkan balik ke rumah. Tapi marahnya saya itu dijadikan bukti dan itu transkipnya dipenggal-penggal," tandasnya.

Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.

Baca juga: Kaesang Borong Saham Frozen Food Rp 92,2 Miliar, Aktivis ProDem Kepo: Duitnya dari Mana Nih?

Baca juga: Diduga Bertengkar dengan Istri Alvin Faiz, Larissa Chou: Nggak Apa-apa Hina Fisikku, Aku Bodo Amat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved