Kasus KDRT

Valencya Hanya Bisa Menangis usai Dituntut Setahun Penjara karena Omelin Suaminya yang Doyan Mabuk

Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

WARTAKOTALIVE.COM,  KARAWANG---- Terdakwa Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.

Usai dibacakan tuntutan Valencya sempat menangis tak terima.

Bahkan selepas persidangan sambil berjalan keluar ruang sidang Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis sambil meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa.

Baca juga: Begini Peran WNA Asal Tiongkok Otak Bisnis Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Nasabahnya Bunuh Diri

Baca juga: SOSOK Marissa Christina, Dulu Bikin Heboh karena Adegan Syur, Kini Jadi Hot Mom,Pesonanya Tak Luntur

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Valencya tak habis pikir dia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.

Dia menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

Cerita lengkap istri marahi suami yang kerap mabuk-mabukan dan pulang malam 

Baca juga: Ayah Berbuat Keji ke Putrinya yang Balita, Disiarkan Langsung di Facebook agar Istri Melihat

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Baca juga: Makin Moncer di Dunia Bisnis, Kaesang Pangarep Borong Saham Frozen Food Senilai Rp 92,2 Miliar

Sebagai kuasa hukumnya, dia akan berusaha semakimal untuk minta dibebaskan.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.

Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved