Dituntut Satu Tahun, Sambil Menangis Valencya Minta Ibu-ibu Agar Hati-hati
Valensya juga meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
WARTAKOOTALIVE.COM, KARAWANG - Jaksa menuntut terdakwa Valencya (45) satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Valencya sempat menangis. Valencya tak terima atas tuntutan itu. Bahkan selepas persidangan sambil berjalan keluar ruang sidang Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis.
Valensya juga meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan, biar viral aja Pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Valencya tak habis pikir dia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum. Dia menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatian para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
Baca juga: Putri Una Gugat Cerai Irsan Ramadan, Benarkah Karena Hadirnya Orang Ketiga hingga Tindak KDRT?
Sebagai kuasa hukumnya, dia akan berusaha semakimal untuk minta dibebaskan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.
Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum, Glendy, menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-kasus-kdrt-psikis-terdakwa-valencya.jpg)