Berita Karawang

Buntut Istri Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami, Kejagung Turun Tangan, 9 Jaksa Diperiksa

 Sembilan jaksa tersebut dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG--Kejaksaan Agung turun tangan menanggapi viralnya pemberitaan mengenai seorang istri di Karawang yang dituntut penjara selama setahun karena memarahi suaminya.

Sembilan jaksa diperiksa, buntut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada Valencya (45), ibu dua anak yang memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk. 

 Sembilan jaksa tersebut dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

Tuntutan jaksa terungkap dalam persidangan Kamis, 11 November 2021. 

Baca juga: Istri Dituntut Setahun karena Tegur Suami yang Mabuk, Ketua PERADI Karawang Kritisi Kajari Karawang

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.

Per Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Diduga Ngambek Kritiknya Disoal, Habiburokhman Tegaskan Prabowo Tak Marah, Cuma Menegur

Hasil eksaminasi khusus Kejagung

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Lalu dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus.

"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:

1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved