Gandeng ALFI DKI Jakarta, Kini Seluruh Pelaku Usaha Pelabuhan akan Terdaftar Program BPJamsostek

Sinergi sosialisasi dengan pihak pelabuhan berawal dari kunjungan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Mohamad Yusuf
BPJamsostek
Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kawasan Kelapa Gading, Rabu (18/11/2021). 

Otoritas pelabuhan ini, lanjutnya seperti gubernurnya pelabuhan.

Maka di pelabuhan itu ada satu mekanisme siapa yang mencari rezeki atau berusaha di pelabuhan maka harus lapor dulu ke otoritas pelabuhan.

"Seperti perusahaan truk harus dipastikan surat-surat lengkap mulai SIM, STNK, surat izin usaha perusahaan, hingga sertifikat kepesertaan BPJamsostek," katanya.

Misalnya, lanjut Wisnu, perusahaan mempekerjakan seratus orang maka keseluruhannya harus terdaftar peserta BPJamsostek.

Seandainya ada pekerja yang belum didaftarkan lalu mengalami kecelakaan kerja maka pihak perusahaanlah yang wajib menanggung seluruh biayanya pemulihannya.

”Jika perusahaan tidak mau menanggung, maka kejaksaan sudah back up di belakang,” ungkapnya.

Menurut Wisnu pihaknya memiliki sistem InaPortnet dengan modul PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) yang berisi data pelaku usaha.

”Di sinilah saya mengecek kelengkapan persyaratan antarkementerian. Semisal ada perusahaan belum ikut kepesertaan BPJamsostek akan ketahuan. Maka kami akan beritahu ke BPJamsostek,” ujarnya.

Wisnu mengatakan, seandainya perusahaan di kemudian hari belum mendaftar kepesertaan maka diberlakukan mekanisme yang belaku.

Antaralain peringatan, teguran, rekomendasi tidak diberikan perizinan, hingga sanksi pidana.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved