Gandeng ALFI DKI Jakarta, Kini Seluruh Pelaku Usaha Pelabuhan akan Terdaftar Program BPJamsostek

Sinergi sosialisasi dengan pihak pelabuhan berawal dari kunjungan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Mohamad Yusuf
BPJamsostek
Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kawasan Kelapa Gading, Rabu (18/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kawasan Kelapa Gading, Rabu (18/11/2021).

Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Kelapa Gading dan BPJamsostek Jakarta Marunda.

Turut dihadiri Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan dan Ketua DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim.

Sementara untuk sosialisasi tersebut menyasar kepada anggota ALFI DKI Jakarta.

Kakacab BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, mengatakan sinergi sosialisasi dengan pihak pelabuhan berawal dari kunjungan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Erfan menyebut menaker menemukan banyak tenaga kerja di sana yang belum terlindungi oleh program Jamsostek.

”Momen itu kemudian kami tindaklanjuti dengan pihak otoritas pelabuhan dengan tujuan untuk mengakuisisi kepesertaan BPJamsostek untuk pekerja di pelabuhan. Kemudian kami diskusi hingga berlanjut pada terbitnya (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Hubla (Perhubungan Laut) agar mendorong kepesertaan BPJamsostek di pelabuhan,” kata Erfan dalam acara tersebut.

Erfan juga menggandeng ALFI DKI Jakarta dan bersepakat untuk sosialisasi dan edukasi manfaat program Jamsostek kepada para anggotanya.

Ternyata, kata Erfan, memang banyak yang tidak tahu manfaat program Jamsostek.

”Jangan sampai ada kejadian (kecelakaan kerja) tapi ternyata belum daftar, kita nggak mau seperti itu,” sebut Erfan.

Dikatakan, banyak perusahaan di pelabuhan Jakarta belum terdaftar kepesertaan BPJamsostek.

Untuk itu pihaknya mendekati asosiasi-asosiasi pelaku usaha untuk memperluas kepesertaan program Jamsostek di pelabuhan.

”Dengan asosiasi kami sepakat menerapkan pendekatan pola edukasi. Jadi kita tidak ujug-ujug lapor kejaksaan, meskipun sebenarnya mereka (perusahaan belum daftar) sudah kita beri surat peringatan," katanya.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak

Menurut Erfan, ALFI merupakan asosiasi di pelabuhan yang pertama kali bekerja sama untuk mengedukasi program Jamsostek kepada anggotanya.

Selanjutnya pihaknya akan menggandeng asosiasi-asosiasi yang lain.

Sementara itu, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan sebenarnya sebagian anggotanya terdaftar kepesertaan BPJamsostek.

Karena menurut Adil, keanggotaan BPJamsostek ini adalah salah satu persyaratan untuk mengurus izin di suatu otoritas.

”Sosialisasi kali ini kita lakukan untuk edukasi bagi anggota yang belum memahami dan yang belum mau menjadi peserta BPJamsostek. Padahal dari manfaatnya sendiri sangat bagus. Anggota kita merasa ini jadi beban, karena mereka belum tahu manfaatnya,” ungkap Adil.

Menurut Adil, setelah tahu manfaatnya para anggotanya mau mendaftar program Jamsostek.

Sebab, salah satu manfaat program tersebut adalah untuk mengalihkan risiko perusahaan.

Dari semula risiko yang harus ditanggung ke pengusaha kemudian dialihkan ke BPJamsostek.

”Saya yakin anggota saya sangat patuh. Tapi masalahnya kami baru pertama kali kerja sama dengan BPJamsostek,” tutur Adil.

Adil mengatakan ALFI DKI beranggotakan sekitar 1.400 perusahaan dengan 900 kepesertaan aktif. Ke depan pihaknya akan mendorong kerja sama ke tingkat DPP ALFI.

Dengan demikian, sosialisasi program BPJamsostek lebih mudah masuk ke seluruh anggota ALFI se-Indonesia

Sedangkan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengatakan bahwa pelabuhan adalah pusat kegiatan ekonomi yang ada berbagai jenis usaha.

Antara lain mulai usaha pelabuhan, bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, jasa angkut truk, bahkan kereta api juga masuk pelabuhan.

Belum lagi ada jasa pemeliharaan alat, suplai air bersih, keagenan kapal, dan sebagainya.

"Seluruh perusahaan itu ada tenaga kerjanya. Di Pelabuhan Tanjung Priok, perusahaan bongkar muat paling banyak tenaga kerjanya yaitu sekitar 3.020," katanya.

Dalam aturan yang berlaku, semua pekerja diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial termasuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Sehingga siapa pun yang mempekerjakan orang di pelabuhan harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek," kata Wisnu.

Otoritas pelabuhan ini, lanjutnya seperti gubernurnya pelabuhan.

Maka di pelabuhan itu ada satu mekanisme siapa yang mencari rezeki atau berusaha di pelabuhan maka harus lapor dulu ke otoritas pelabuhan.

"Seperti perusahaan truk harus dipastikan surat-surat lengkap mulai SIM, STNK, surat izin usaha perusahaan, hingga sertifikat kepesertaan BPJamsostek," katanya.

Misalnya, lanjut Wisnu, perusahaan mempekerjakan seratus orang maka keseluruhannya harus terdaftar peserta BPJamsostek.

Seandainya ada pekerja yang belum didaftarkan lalu mengalami kecelakaan kerja maka pihak perusahaanlah yang wajib menanggung seluruh biayanya pemulihannya.

”Jika perusahaan tidak mau menanggung, maka kejaksaan sudah back up di belakang,” ungkapnya.

Menurut Wisnu pihaknya memiliki sistem InaPortnet dengan modul PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) yang berisi data pelaku usaha.

”Di sinilah saya mengecek kelengkapan persyaratan antarkementerian. Semisal ada perusahaan belum ikut kepesertaan BPJamsostek akan ketahuan. Maka kami akan beritahu ke BPJamsostek,” ujarnya.

Wisnu mengatakan, seandainya perusahaan di kemudian hari belum mendaftar kepesertaan maka diberlakukan mekanisme yang belaku.

Antaralain peringatan, teguran, rekomendasi tidak diberikan perizinan, hingga sanksi pidana.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved