Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ini yang Harus Dicermati Menurut Dosen Fakultas Hukum UKSW
Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta menanggapi adanya rencana eks pegawai KPK direkrut menjadi ASN Polri.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.
Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.
"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit.
(Wartakotalive.com/CC)