Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ini yang Harus Dicermati Menurut Dosen Fakultas Hukum UKSW

Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta menanggapi adanya rencana eks pegawai KPK direkrut menjadi ASN Polri.

Editor: PanjiBaskhara
akpol.ac.id
Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta menanggapi adanya rencana eks pegawai KPK direkrut menjadi ASN Polri. Foto: Logo Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencananya, puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direkrut menjadi ASN Polri.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga Umbu Rauta menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri harus dicermati lebih mendalam, agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Terutama dalam konteks penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan perwujudan prinsip negara hukum," katanya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Depok: Naskah Soal TWK Terlalu Panjang

Baca juga: Mahasiswa Gabungan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kolong Tol Rawamangun, Tuntutannya Soal TWK KPK

Baca juga: Dukung KPK, LAKSI Minta Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Legowo dan Hormati Hukum

Dia mengatakan, ada dua pertimbangan pokok yang melandasi perlunya pencermatan lebih mendalam terhadap rencana perekrutan oleh Polri.

Pertama, baik KPK maupun Polri adalah institusi kenegaraan yang menjalankan fungsi pemerintahan, utamanya fungsi penegakan hukum.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan ASN, baik di KPK dan Polri yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sehingga, ketika 57 orang eks pegawai KPK tidak memenuhi syarat peralihan sebagai ASN, baik menurut Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 96 dan 97 UU ASN, PP maupun Perka KPK No. 1 Tahun 2021,"

"Maka dengan sendirinya ketentuan yang sama akan diterapkan di institusi Polri. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan 'Terhadap pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian'" paparnya.

Kedua, lanjut dia, menggambarkan standar ganda atau potensial diskriminatif dalam pengadaan ASN di berbagai institusi pemerintah maupun lembaga.

Secara faktual, diketahui bersama bahwa masih banyak guru, tenaga kesehatan, atau pegawai honorer lain yang cukup lama berbakti dengan statusnya masing-masing.

Bahkan ada juga yang gagal dalam seleksi untuk menjadi ASN.

"Apakah sebagai PNS atau PPPK, tetapi tak ada ruang atau peluang untuk dibijaki sebagaimana rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri," katanya.

Dikatakannya, hal lain yang patut menjadi pertimbangan oleh Polri yaitu adanya putusan MA dan MK, yang secara tersirat menyatakan legalitas dan konstitusional produk hukum (baik Perka KPK No. 1 Tahun 2021 maupun Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019), yang dijadikan dasar tindakan oleh KPK dalam melakukan 'Alih Status” pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Putusan dimaksud yaitu: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menolak permohonan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19 tahun 2019.

"Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK No 1 Tahun 2021 yang memuat tentang Tes Wawasan Kebangsaan," katanya.

Kecurigaan BW

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menanggapi niat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Bambang menilai, membuktikan bahwa dugaan sejumlah pihak selama ini tentang upaya 'menghabisi' sejumlah pegawai KPK melalui TWK

"Ini Opsi atau Solusi? Yang pasti, makin terbukti, TWK hanya ìmajinasi Pimpinan KPK untuk habisi Insan KPK yang punya intègriti."

"Yang menarik, Kaplori meyakini, mereka bisa perkuat Polri kendati disingkirkan Ketua KPK sendiri," tulis Bambang di Twitter pada Rabu (29/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah Ketua KPK Firli Bahuri menutup pintu bagi 56 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Nasib 56 pegawai KPK yang telah mendedikasikan diri untuk bantu memberantas korupsi di lembaga antirasuah itu akhirnya kandas di tengah jalan setelah tak lulus TWK.

Presiden Jokowi yang diminta turun tangan mencarikan jalan keluar bagi permasalahan 56 pegawai yang tak lulus TWK, memilih menghindar.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa (28/9/2021), Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9/2021).

Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved