Berita Nasional
Dukung KPK, LAKSI Minta Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Legowo dan Hormati Hukum
Dukung KPK, LAKSI Minta Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Legowo dan Hormati Hukum. Berikut Alasannnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik pemberhentian 56 prang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK) terus bergulir.
Penolakan pun berujung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa serta para pegawai KPK.
Terkait polemik tersebut, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi angkat bicara.
Dirinya berharap agar para pegawai KPK tersebut dapat berjiwa besar dan menghormati keputusan hukum.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan TWK sah secara konstitusional.
Selain itu, menurut Azmi, KPK pun harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," papar Azmi pada Rabu (29/9/2021).
"Diatur juga dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK atas Izin Jokowi, BW Sebut Kecurigaan soal Skenario TWK Terbukti
Baca juga: KPMH Yakin Polri Semakin Kuat dalam Pemberantasan Korupsi Setelah Rekrut 56 Eks Pegawai KPK
Selanjutnya, Azmi menuturkan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan TWK bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang.
Alhasil, lulus 1.274 orang dan tidak lulus sebanyak 75 orang.
"Harusnya pegawai KPK yang dinonaktifkan menghormati keputusan MK dan MA bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah," jelas Azmi.
"Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan mengapa materi TWK dijadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang dinyatakan telah nonaktif?," ungkapnya.
LAKSI, kata Azmi mendukung langkah KPK yang akan memberhentikan 56 pegawai KPK dengan hormat.
Baca juga: Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai Eks KPK, Senator: Sinisme dan Demotivasi Jadi Kendala
Baca juga: Mahfud MD: KPK Tidak Salah, Kontroversi 56 Pegawai Tak Lulus TWK Bisa Diakhiri
Dimana diketahui, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN," papar Azmi.