Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ini yang Harus Dicermati Menurut Dosen Fakultas Hukum UKSW

Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta menanggapi adanya rencana eks pegawai KPK direkrut menjadi ASN Polri.

Editor: PanjiBaskhara
akpol.ac.id
Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta menanggapi adanya rencana eks pegawai KPK direkrut menjadi ASN Polri. Foto: Logo Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencananya, puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direkrut menjadi ASN Polri.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga Umbu Rauta menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri harus dicermati lebih mendalam, agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Terutama dalam konteks penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan perwujudan prinsip negara hukum," katanya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Depok: Naskah Soal TWK Terlalu Panjang

Baca juga: Mahasiswa Gabungan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kolong Tol Rawamangun, Tuntutannya Soal TWK KPK

Baca juga: Dukung KPK, LAKSI Minta Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Legowo dan Hormati Hukum

Dia mengatakan, ada dua pertimbangan pokok yang melandasi perlunya pencermatan lebih mendalam terhadap rencana perekrutan oleh Polri.

Pertama, baik KPK maupun Polri adalah institusi kenegaraan yang menjalankan fungsi pemerintahan, utamanya fungsi penegakan hukum.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan ASN, baik di KPK dan Polri yaitu UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sehingga, ketika 57 orang eks pegawai KPK tidak memenuhi syarat peralihan sebagai ASN, baik menurut Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 96 dan 97 UU ASN, PP maupun Perka KPK No. 1 Tahun 2021,"

"Maka dengan sendirinya ketentuan yang sama akan diterapkan di institusi Polri. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan 'Terhadap pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian'" paparnya.

Kedua, lanjut dia, menggambarkan standar ganda atau potensial diskriminatif dalam pengadaan ASN di berbagai institusi pemerintah maupun lembaga.

Secara faktual, diketahui bersama bahwa masih banyak guru, tenaga kesehatan, atau pegawai honorer lain yang cukup lama berbakti dengan statusnya masing-masing.

Bahkan ada juga yang gagal dalam seleksi untuk menjadi ASN.

"Apakah sebagai PNS atau PPPK, tetapi tak ada ruang atau peluang untuk dibijaki sebagaimana rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri," katanya.

Dikatakannya, hal lain yang patut menjadi pertimbangan oleh Polri yaitu adanya putusan MA dan MK, yang secara tersirat menyatakan legalitas dan konstitusional produk hukum (baik Perka KPK No. 1 Tahun 2021 maupun Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019), yang dijadikan dasar tindakan oleh KPK dalam melakukan 'Alih Status” pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Putusan dimaksud yaitu: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menolak permohonan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19 tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved