Jozeph Paul Zhang: Yang Bilang Saya DPO Orang Bodoh, Itu Cara Polisi Biar Semua Mingkem
Terkait dirinya yang ditetapkan menjadi DPO Polri selama ini, Paul Zhang kembali angkat bicara dan menegaskan soal itu
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Anwar Abbas menyebut hal tersebut tentu harus mendapat perhatian khusus dari Kepolisian. Dia percaya bahwa Polri akan menindak tegas dengan segera menangkap Jozeph.
"Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pernyataan Jozeph Paul Zhang terkait Islam dan Nabi Muhammad SAW merupakan penghinaan. Ace mendukung polisi melacak Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Febby Rastanty dan Dikta Bintangi Film Love of Fate, Siap Tayang di Klik Film Mulai 19 November 2021
Baca juga: Bertolak ke Yogyakarta untuk Hadapi Seri 3 Liga 1 2021, Persib Bandung Tidak Membawa Lima Pemain
"Orang yang mengaku namanya Jozeph Paul Zhang ini memang kelihatannya ingin mencari sensasi dengan bicara seperti itu di media sosial, mengaku nabi ke-26 dan tendensinya menghina keyakinan agama Islam," kata Ace, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga angkat bicara mengenai hal tersebut. PGI meragukan gelar pendeta Jozeph Paul Zhang.
"Saya tidak tahu pasti. Pendeta itu jabatan gerejani, sementara dia tak jelas dari gereja mana?" kata Ketua PGI, Gomar Gultom saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/04).
Gomar Gultom meminta masyarakat untuk mengabaikan Jozeph Paul Zhang. Gomar Gultom menilai pria tersebut tak perlu diberi perhatian.
"Menurut saya yang beginian ini tak usah diberi perhatian. Semakin ditanggapi dia akan semakin mendapat tenar di medsos, abaikan saja," ujar Gomar Gultom.
Red Notice Ditolak Interpol
Sementara itu permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. "Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Red Notice adalah permintaan kepada Interpol atau penegak hukum di seluruh negara dunia, untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan memburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini, red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Diketahui Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.(bum)