Jozeph Paul Zhang: Yang Bilang Saya DPO Orang Bodoh, Itu Cara Polisi Biar Semua Mingkem
Terkait dirinya yang ditetapkan menjadi DPO Polri selama ini, Paul Zhang kembali angkat bicara dan menegaskan soal itu
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Sebelumnya Polri mengaku sudah mendeteksi keberadaan Jozeph Paul Zhang. Berdasarkan hasil penelusuran, Jozeph Paul Zhang berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Rusdi menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.
"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri," tuturnya.
Selain itu, Polri bakal segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi.
Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," sambungnya.
Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.
Seperti diketahui, nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan belakangan ini. Jozeph Paul Zhang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.
Dia juga membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Kecaman pun datang dari berbagai pihak mulai dari ormas Islam hingga anggota DPR. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita jelas-jelas mengutuk tindakan kegaduhan yang telah dilakukan oleh Joseph Paull Zhang yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan ajaran Islam," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).