Ganjil Genap

GANJIL Genap di Wilayah DKI Jakarta Senin 15 November 2021, Simak Lokasinya di 13 Titik

Hari ini, Senin (15/11/2021), hanya mobil pelat nomor ganjik yang dapat melintas di kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Senin (15/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan kawasan ganjil genap. Foto dok: Polisi berjaga di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat saat penerapan ganjil genap, Rabu (1/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat melontarkan wacana wacana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap.pada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Namun hingga kini Pemprov DKI belum mengeksekusi  wacana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap.pada 25 ruas jalan tersebut.

Karenanya warga DKI Jakarta tidak perlu bingung dengan wacana tersebut, karena hingga hari ini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan secara resmi jadi tidaknya wacana 25 titik lokasi ganjil genap tersebut.

Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021)
Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.

"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Dengan demikian, kebijakan ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta saat ini adalah di 13 titik lokasi. 

Baca juga: Menunggu Kesiapan Fasilitas Transportasi Umum, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diperluas ke 25 Kawasan

Baca juga: Pelanggaran Ganjil Genap Terbanyak Ada di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati

Dan kebijakan 13 titik lokasi ganjil genap tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Senin (25/10/2021) lalu.

Adapun pada hari Senin (15/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB.

"Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Senin (25/10/2021).

Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan

Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Kebijakan ganjil-genap ada dua sesi.

Sesi pertama dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB malam.

Kebijakan ganjil genap berlaku sejak hari Senin hingga Jumat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved