Ganjil Genap
GANJIL Genap di Wilayah DKI Jakarta Senin 15 November 2021, Simak Lokasinya di 13 Titik
Hari ini, Senin (15/11/2021), hanya mobil pelat nomor ganjik yang dapat melintas di kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat melontarkan wacana wacana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap.pada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Namun hingga kini Pemprov DKI belum mengeksekusi wacana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap.pada 25 ruas jalan tersebut.
Karenanya warga DKI Jakarta tidak perlu bingung dengan wacana tersebut, karena hingga hari ini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan secara resmi jadi tidaknya wacana 25 titik lokasi ganjil genap tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.
"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dengan demikian, kebijakan ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta saat ini adalah di 13 titik lokasi.
Baca juga: Menunggu Kesiapan Fasilitas Transportasi Umum, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diperluas ke 25 Kawasan
Baca juga: Pelanggaran Ganjil Genap Terbanyak Ada di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati
Dan kebijakan 13 titik lokasi ganjil genap tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Senin (25/10/2021) lalu.
Adapun pada hari Senin (15/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB.
"Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Senin (25/10/2021).
Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan
Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Kebijakan ganjil-genap ada dua sesi.
Sesi pertama dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.
Sesi kedua dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB malam.
Kebijakan ganjil genap berlaku sejak hari Senin hingga Jumat.