Ganjil Genap
Pelanggaran Ganjil Genap Terbanyak Ada di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati
Aparat kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya sedang menggelar tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Ibu Kota mulai 25 Oktober 2021.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aparat kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya sedang menggelar tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Ibu Kota mulai 25 Oktober 2021.
Hasilnya, sebanyak 1.636 mobil terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.
Pelanggaran ganjil genap terbanyak di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa penerapan tilang di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta dimulai sejak 25 Oktober 2021.
"Selama lima hari dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 29 Oktober sanksi tilang sebanyak 1.636," kata Argo dalam keterangannya Senin (1/11/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Puncak Bogor Sabtu (30/10/2021), Hanya Kendaraan Berpelat Genap yang Boleh Melintas
Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan
Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Sementara 1.857 mobil lainnya terkena peneguran, karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Jadi apabila dikalkulasi ada 3.493 mobil yang melanggar ganjil genap selama lima hari.
"Pelanggaran terbanyak di Jalan Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati," ujar Argo.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa ganjil genap di 13 jalan di Jakarta dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," kata Sambodo dihubungi Senin (25/10/2021).
Selain personel polisi, sejumlah ETLE juga disiagakan untuk melakukan tilang ganjil genap.
Kebijakan ganjil-genap kali ini dilakukan dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani