Jozeph Paul Zhang Eksis Meski 7 Bulan Buron, Aziz Yanuar: Bukti Penista Agama Bebas di Rezim Ini

Aziz Yanuar menyangkan belum juga ditangkapnya Paul Zhang yang jelas-jelas telah melakukan penistaan agama.

Istimewa
Screen capture Jozeph Paul Zhang di akun YouTube nya Hagios Europe. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sudah sekitar 7 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono belum juga berhasil ditangkap Polri.

Bahkan Paul Zhang tetap eksis dan berkoar di media sosial terutama di YouTube hampir setiap hari.

Channel YouTubenya dengan nama akun Jozeph Paul Zhang dan Hagios Europe selalu menayangkan video pelayanan Paul Zhang setiap harinya.

Ia kerap melakukan pelayanan berupa ibadah dan khotbah kepada jemaatnya melalui aplikasi YouTube.

Bahkan dalam pelayanan diakonia berupa perbuatan memberikan dan membagikan makanan kepada warga tak mampu di sejumlah wilayah di Indonesia dilakukan komunitas jaringannya yang digagas Paul Zhang.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyangkan belum juga ditangkapnya Paul Zhang yang jelas-jelas telah melakukan penistaan agama.

"Salah satu bukti, penista agama bebas di rezim ini," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan Polri, Jozeph Paul Zhang Makin Tak Terjamah, Tetap Eksis dan Berkoar di Medsos

Baca juga: Jadi Buronan, Jozeph Paul Zhang Tetap Galang Dana Buku Karya Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing

Baca juga: Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu

Aziz menegaskan bahwa kejadian penista agama lainnya, Muhammad Kece yang diduga dihajar Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya menjadi pelajaran bagi para penista agama lainnya.  "Jangan macam-macam dengan urusan agama," tegas Aziz.

Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan Indonesia merdeka dengan jutaan darah syuhada, kiai, dan santri dengan dasar jihad karena agama.

Aziz pun menegaskan bahwa apa pun agama yang dianut seseorang, tidak boleh dihina.  "Apa pun agamanya tidak boleh dihina,"  jelasnya.

Aziz Yanuar juga meminta pemerintah tegas memblokir semua konten penghinaan tersebut, bukan malah sibuk dengan Front Persaudaraan Islam.  "Jangan malah pandir soal FPI dan HRS diblokir sana-sini, padahal tidak ada kejahatannya," tutur Aziz. 

Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam.
Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam. (Istimewa)

Seperti diketahui bahwa Paul Zhang selama dalam 'persembunyianya', lewat channel di video YouTubenya selalu mengomentari dan membahas perkembangan sejumlah peristiwa di Indonesia. 

Diantaranya mulai dari penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Mabes Polri oleh Irjen Napoleon Bonaparte, hingga soal pembentukan 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama yang ditetapkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dalam video di akun YouTubenya terbaru, Paul Zhang juga memberi tema obrolannya yakni Amerika dibalik gagalnya negara Indonesia.

Baca juga: Dianggap Lakukan Pembohongan Saat Kritik Jokowi, Husin Shahab Laporkan Aktivis Greenpeace ke Polisi

Baca juga: Perhimpunan Alumni Jerman Bersama RS YARSI dan Pemrov DKI Gelar Vaksinasi Massal Gratis

Baca juga: Ukur Kinerja Humas Pemerintah, Top GPR Award 2021 Sukses Digelar

Dalam beberapa kesempatan Paul Zhang juga berkali-kali mengatakan bahwa negara dimana ia tinggal tidak akan membiarkan dirinya ditangkap Polri.

Sebab Paul mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak bisa ditangkap oleh polisi.

"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.

Selain itu, Paul juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku mengganti nama itu pada 2016.

"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya.

Tersangka

Polri telah resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka pada pertengahan April 2021 lalu.

"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," ucapnya.

Baca juga: Konser Hedi Yunus di Masa Pandemi Pekan Ini, Disparekraf Pantau Prokes

Baca juga: Partai NasDem Dukung Aep Syaepuloh Maju Jadi Calon Bupati Karawang di Pilkada 2024

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.

"Tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000'," jelas Dedy.

Terdeteksi

Sebelumnya Polri mengaku sudah mendeteksi keberadaan Jozeph Paul Zhang. Berdasarkan hasil penelusuran, Jozeph Paul Zhang berada di Jerman.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Rusdi menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.

"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri," tuturnya.

Selain itu, Polri bakal segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi.

Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," sambungnya.

Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.

Seperti diketahui, nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan belakangan ini. Jozeph Paul Zhang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.

Dia juga membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Kecaman pun datang dari berbagai pihak mulai dari ormas Islam hingga anggota DPR. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita jelas-jelas mengutuk tindakan kegaduhan yang telah dilakukan oleh Joseph Paull Zhang yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan ajaran Islam," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Anwar Abbas menyebut hal tersebut tentu harus mendapat perhatian khusus dari Kepolisian. Dia percaya bahwa Polri akan menindak tegas dengan segera menangkap Jozeph.

"Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pernyataan Jozeph Paul Zhang terkait Islam dan Nabi Muhammad SAW merupakan penghinaan. Ace mendukung polisi melacak Jozeph Paul Zhang.

"Orang yang mengaku namanya Jozeph Paul Zhang ini memang kelihatannya ingin mencari sensasi dengan bicara seperti itu di media sosial, mengaku nabi ke-26 dan tendensinya menghina keyakinan agama Islam," kata Ace, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga angkat bicara mengenai hal tersebut. PGI meragukan gelar pendeta Jozeph Paul Zhang.

"Saya tidak tahu pasti. Pendeta itu jabatan gerejani, sementara dia tak jelas dari gereja mana?" kata Ketua PGI, Gomar Gultom saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/04).

Gomar Gultom meminta masyarakat untuk mengabaikan Jozeph Paul Zhang. Gomar Gultom menilai pria tersebut tak perlu diberi perhatian.

"Menurut saya yang beginian ini tak usah diberi perhatian. Semakin ditanggapi dia akan semakin mendapat tenar di medsos, abaikan saja," ujar Gomar Gultom.

Red Notice Ditolak Interpol

Sementara itu permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. "Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Red Notice adalah permintaan kepada Interpol atau penegak hukum di seluruh negara dunia, untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan memburu keberadaannya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Namun, hingga kini, red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu tidak kunjung terbit.

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

Diketahui Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved