Omnibus Law

Siarkan Kabar Tak Lengkap Soal UU Cipta Kerja Lewat Twitter, Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat secara terbukti menyebarkan berita yang tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran.

TRIBUNNEWS.COM/IGMAN IBRAHIM
Deklarator KAMI, Anton Permana (tengah), Jumhur Hidayat (kiri), dan Syahganda Nainggolan (kanan), saat rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara, kepada Jumhur Hidayat, Kamis (11/11/2021). 

Polisi juga menyita spanduk, kaus hitam, kemeja, rompi, dan topi.

Jumhur Hidayat dijerat pasal 28 ayat 2 kita juncto pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, dan pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU 1/1946. Ancamannya hukumannya 10 tahun penjara.

Anton Permana

Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.

Anton Permana menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia, di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Mazhab UU Cipta Kerja dari Kapitalisme Cina, Mengaku Sudah Ingatkan Jokowi

"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube."

"Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali."

"Misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI, NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia," papar Argo.

Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki

Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah.

Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.

Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.

Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko

"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.

Dalam kasus ini, polisi menyita flashdisk, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen berisi screenshot dari media sosial.

Anton Permana dijerat pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved